Struktur Organisasi di Politeknik Sampit

Tugas Pokok Bersumber pada Jabatan:

Yayasan:

-Menetapkan arah strategi non akademik yang menunjang dikembangkannya ilmu serta dihasilkannya lulusan yang cocok dengan visi serta misi Yayasan serta Polisam;

-Menetapkan arah strategi organisasi serta kebijakan universal;

-Menetapkan Statuta;

-Mengangkut serta memberhentikan Direktur dan Wakil Direktur ataupun Pejabat Sedangkan Direktur ataupun Wakil Direktur;

-Berikan pertimbangan dalam penataan Rencana Induk Pengembangan, Rencana Strategis, serta Rencana Operasional Politeknik yang diajukan oleh Direktur;

-Memohon pertanggungjawaban Direktur;

-Mengangkut serta memberhentikan pegawai di area Polisam atas usul Direktur;

-Jadi owner serta pengelola seluruh kekayaan Yayasan serta Polisam dalam wujud apapun;

-Menetapkan Pedoman Pokok Pengelolaan Sumber Energi Organisasi;

-Menetapkan Rencana Kerja serta Anggaran Polisam atas usul Direktur sehabis menemukan pertimbangan Senat.


2. Senat:
-Penetapan kebijakan, norma/ etika akademik serta kode etik akademik;
-Pengawasan terhadap:

1. Pelaksanaan norma/ etika akademik serta kode etik Sivitas Akademika;

2. Pelaksanaan syarat akademik;

3. Penerapan penjaminan kualitas akademi besar sangat sedikit mengacu pada Standar Nasional Pembelajaran Besar;

4. Penerapan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan;

5. Penerapan tata tertib akademik;

6. Penerapan kebijakan evaluasi kinerja Dosen; dan

7. Penerapan proses pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga.
-Pemberian pertimbangan serta usul revisi proses pendidikan, riset, serta dedikasi kepada warga kepada Direktur;
-Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan serta penutupan program riset;
-Pemberian pertimbangan terhadap pemberian ataupun pencabutan gelar serta penghargaan akademik;
-Pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala serta prof; dan
-Pemberian saran penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, serta peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.

3. Pimpinan:
-Menyusun Statuta beserta perubahannya buat diusulkan kepada Yayasan sehabis menemukan persetujuan dari Senat;
-Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana pengembangan jangka panjang Polisam;
-Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana strategis 5( 5) tahun;
-Menyusun serta/ ataupun mengganti rencana kerja serta anggaran tahunan;
-Mengelola pembelajaran, riset, serta dedikasi kepada warga cocok dengan rencana kerja serta anggaran tahunan;
-Mengangkut serta/ ataupun memberhentikan pimpinan unit kerja di dasar Pimpinan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
-Menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melaksanakan pelanggaran terhadap norma, etika, serta/ ataupun peraturan akademik bersumber pada saran Senat;
-Menjatuhkan sanksi kepada Dosen serta Tenaga Kependidikan yang melaksanakan pelanggaran cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
-Membina serta meningkatkan Dosen serta Tenaga Kependidikan;
-Menerima, membina, meningkatkan, serta memberhentikan Mahasiswa;
-Mengelola anggaran serta benda kepunyaan Polisam cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan;
-Menyelenggarakan sistem data manajemen berbasis teknologi data serta komunikasi yang profesional buat menunjang pengelolaan tridharma akademi besar, akuntansi serta keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian;
-Menyusun serta mengantarkan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma akademi besar kepada Yayasan;
-Menganjurkan penaikan jabatan fungsional Dosen kepada Departemen;
-Membina serta meningkatkan ikatan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Wilayah, pengguna hasil aktivitas tridharma akademi besar, serta warga; dan
-Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, serta kedisiplinan kampus dan kenyamanan kerja buat menjamin kelancaran aktivitas tridharma akademi besar.

4. Satuan Pengawasan:
-Penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik;
-Pengawasan internal terhadap pengelolaan pembelajaran bidang non- akademik;
-Penataan laporan hasil pengawasan internal; dan
-Pemberian anjuran serta/ ataupun pertimbangan menimpa revisi pengelolaan aktivitas non- akademik pada Direktur atas bawah hasil pengawasan internal.

5. Dewan Pertimbangan:
-Membagikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non- akademik;
-Merumuskan anjuran serta komentar terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik;
-Membagikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polisam; 
-Menolong pengembangan Polisam. 

Lebih baru Lebih lama